BPN Akan Umumkan 13 Daerah yang Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

BPN Akan Umumkan 13 Daerah yang Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

Samuel Gading - detikFinance
Rabu, 10 Jan 2024 13:16 WIB
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik.
Foto: Istimewa/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menjelaskan perkembangan terbaru kebijakan sertifikat elektronik. Ia menjelaskan bahwa pengembangan program itu kini terus dilakukan, sebanyak 13 kabupaten/kota berstatus 'lengkap' pun diprioritaskan sepenuhnya menerapkan sertifikat elektronik.

"Perkembangan sertifikat elektronik terus kita lakukan, termasuk adalah untuk masyarakat menyelesaikan sertifikat setelah di-launching sehingga langsung elektronik. Utamanya ada di 13 kabupaten/kota yang kita deklarasikan jadi kota lengkap atau kabupaten lengkap," ucap Hadi dalam di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun selain 13 kabupaten/kota itu, Hadi menuturkan sejumlah wilayah lain juga sudah diperintahkan untuk mengeluarkan sertifikat tanah elektronik. Menurut Hadi, program sertifikat tanah elektronik akan mempermudah masyarakat. Sebab, program itu terintegrasi dengan data-data tanah yang tercatat oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin).

"Lebih mudah elektronik daripada manual karena data-data (tanah) yang kita masukkan di Pusdatin itu sudah elektronik. Apabila kita (terbitkan sertifikat) manual, (pendataan) kembali lagi ke sistem manual, (jadi) lebih baik kita keluarkan langsung (sertifikat tanah) elektronik," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kota/kabupaten lengkap adalah wilayah yang pemetaan tanahnya sudah terdaftar secara keseluruhan dan resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa meraih predikat tersebut. Pertama, secara tekstual, spasial peta tidak ada overlap atau tumpang tindih dari satu bidang ke bidang lainnya di peta. Kedua, secara yuridis, bidang tanah yang berada di dalam buku tanah maupun surat ukurnya secara akurat diatur di sistem BPN secara digital.

Jika sebuah kota sudah dinobatkan sebagai Kota Lengkap, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keuntungan mulai dari meminimalisir permasalahan tanah, meminimalisir mafia tanah, hingga memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga kegiatan ekonomi terdorong.

Berdasarkan catatan detikcom, sejumlah kabupaten/kota yang meraih predikat lengkap adalah sebagai berikut:

Daftar Kabupaten/Kota Lengkap:
1. Kota Denpasar, Bali
2. Kota Madiun, Jawa Timur
3. Kota Bontang, Kalimantan Timur
4. Kota Tegal, Jawa Tengah
5. Kota Surakarta, Jawa Tengah
6. Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
7. Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
8. Kabupaten Badung, Bali
9. Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
10. Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
11. Kota Bogor, Jawa Barat
12. Kota Metro, Lampung

Nama terakhir dalam daftar ini adalah Kota Balikpapan di Kalimantan Timur. Kota tersebut ditarget rampung menjadi Kota Lengkap pada akhir 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi apakah kota berakronim 'beriman' tersebut sudah menjadi Kota Lengkap.

Lihat juga Video 'Bagikan 2.000 Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan Jangan Dipakai Beli Mobil:

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rir)

Hide Ads