Cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturannya tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Dalam Beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Januari 2024 itu, cuti bersama ASN ditetapkan sebanyak 10 hari. Disebutkan juga Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (11/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rekomendasi Tanggal Cuti 2024 |
Berikut rincian cuti Bersama ASN tahun 2024:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada pada 9 Januari 2024.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat.
Simak Video '27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama Tahun 2024':