Para pelaku UMKM tentu ingin meningkatkan omzet dari waktu ke waktu. Hal ini dapat diupayakan dengan melakukan pengembangan usaha melalui berbagai cara.
Beberapa upaya yang bisa dilakukan pelaku UMKM antara lain meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, meningkatkan hasil produksi, menambah peralatan dan pekerja, memperluas target pasar dengan promosi, serta mengembangkan dan menambah lokasi usaha.
Hanya saja, tak jarang para pengusaha belum memiliki modal tambahan untuk mengembangkan usahanya. Sebenarnya, terdapat banyak cara untuk mendapatkan modal tambahan, salah satunya dengan pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, banyak orang masih ragu untuk menggunakan pinjaman sebagai jalan untuk memperoleh suntikan dana. Padahal, tidak semua pinjaman itu buruk asalkan mengambil pinjaman untuk tujuan yang jelas dan berdampak untuk keberlangsungan usaha serta berasal dari sumber aman dan terpercaya.
Salah satu cara yang cukup efektif untuk mengembangkan usaha dengan pinjaman, yakni memanfaatkan Pegadaian KUR Syariah. Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini memungkinkan para pelaku UMKM mendapatkan modal dengan syarat yang mudah, tarif yang terjangkau, serta sesuai syariat.
Pegadaian KUR Syariah merupakan fasilitas pinjaman bagi pemilik usaha produktif untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai prinsip syariah berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah). Prinsip yang digunakan pun bukan berupa bunga, tetapi mu'nah atau biaya pemeliharaan.
Menariknya, mu'nah kini lebih terjangkau dengan tarif setara 3% efektif per tahun atau 0,14% flat per bulan dari nilai pembiayaan. Selain itu, pembiayaan yang diberikan Pegadaian Syariah mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu angsuran selama 12, 18, 24, dan 36 bulan.
Jadi pelaku UMKM bisa memilih nilai pembiayaan beserta jangka waktu yang sesuai kemampuan. Lalu, Pegadaian KUR Syariah juga bebas dari denda, biaya administrasi, biaya provisi, serta tanpa agunan.
Dengan ini, Pegadaian Syariah ikut membantu memberdayakan para pelaku UMKM yang menggeluti berbagai jenis usaha. Pegadaian KUR Syariah hadir sebagai opsi pinjaman bagi yang ingin mengembangkan usaha dengan mengajukan pinjaman KUR menggunakan sistem syariah namun belum memiliki pinjaman KUR ke bank lain.
Untuk itu, pelaku UMKM yang sudah menjalankan usahanya selama minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha serta mempunyai pendapatan rutin, berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan pengembangan usaha dari Pegadaian KUR Syariah.
Adapun sejumlah sektor usaha yang dibiayai oleh KUR antara lain sektor kelautan dan perikanan; sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan; sektor pertambangan garam rakyat; sektor industri pengolahan; sektor jasa produksi dan sektor lainnya.
Jika berminat untuk mengajukan pinjaman atau mencari informasi lebih tentang Pegadaian KUR Syariah, bisa datang secara langsung ke kantor cabang Pegadaian. Layanan ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Sebelum mulai mengajukan pinjaman, perlu diketahui sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi serta langkah-langkah pengajuan Pegadaian KUR Syariah yang dijabarkan sebagai berikut.
Persyaratan Pengajuan Pegadaian KUR Syariah:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Usia minimal 17 tahun sampai 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Memperoleh pendapatan rutin harian, mingguan, atau bulanan.
- Memiliki rumah tinggal tetap (dibuktikan dengan PBB/SHM/SHGB atau dokumen lainnya).
- Calon Rahin (Nasabah) adalah pelaku UMKM produktif selama minimal 6 bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha.
- Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan program pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.
Cara Mengajukan Pegadaian KUR Syariah:
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat membawa dokumen syarat pengajuan KUR Syariah.
- Isi formulir dan permohonan pembiayaan kepada pihak Pegadaian.
- Serahkan dokumen persyaratan dan form untuk diverifikasi oleh tim Pegadaian serta dilakukan survei usaha.
- Jika disetujui, maka akan menandatangani akad atau perjanjian KUR Syariah.
- Uang pinjaman akan langsung cair yang kemudian akan diangsur sesuai tanggal jatuh tempo.
Kini, pelaku UMKM tak perlu lagi ragu untuk mengembangkan usahanya karena bisa mendapatkan modal tambahan dengan mengajukan Pegadaian KUR Syariah. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat tumbuh dan berkembang bersama Pegadaian Syariah.
(prf/ega)