Sejumlah daerah tercatat telah menetapkan pajak hiburan antara 40-75%. Patut diketahui, penerapan pajak hiburan ini tengah menjadi polemik dan pemerintah pun kemudian menyatakan akan memberikan insentif.
Dalam keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti dikutip Minggu (21/1/2023) dijelaskan, Pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh kabupaten/ kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan khusus PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya dengan UU 28/ 2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum sehingga bisa di bawah 40%.
Pajak hiburan yang sebesar minimum 40% ini dibebankan kepada customer, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%.
Pemberlakuan pengenaan tarif PBJT yang baru paling lama 2 tahun sejak UU 1 Tahun 2022 mulai berlaku pada 5 Januari 2022 atau paling lama 5 Januari 2024 yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sebut saja, DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 25%), Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40% (sebelumnya 15%).
Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75% (Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok), sebesar 50% (Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya), sebesar 40% (Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, Mataram).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor pariwisata mulai tumbuh. Oleh karena itu, sektor ini perlu didorong untuk memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian dan penyediaan lapangan kerja.
"Sejak pasca pandemi Sektor Pariwisata mulai tumbuh, salah satunya terlihat dari Pajak Daerah terkait Pariwisata yang terus meningkat. Karena itu kita perlu mendorong pengembangan sektor Pariwisata ini yang berkontribusi cukup besar terhadap PDB dan penyediaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
(acd/das)