Debat Pilpres 2024

Bicara Konflik Rempang, Cak Imin: Ada Paksaan Melalui PSN

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 21 Jan 2024 21:38 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar menyindir persoalan Rempang yang terjadi di Kepulauan Riau. Dia menilai konflik tersebut terjadi karena masyarakat setempat tidak pernah diajak untuk diskusi.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, ada pemaksaan terhadap masyarakat melalui embel-embel PSN. Alhasil, ini dianggap tidak melibatkan masyarakat dengan sungguh-sungguh.

"Masyarakat yang memiliki banyak jasa dari sebelum kemerdekaan negara ini, menjaga hutan , lingkungan kita. Tetapi tidak pernah diajak dialog, ada pemaksaan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), tidak diajak bicara, Rempang misalnya, itu tidak melibatkan dengan sungguh-sungguh masyarakat di sekitarnya," ujarnya dalam acara Debat Pilpres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Dia menjelaskan konstitusi dan anggaran sudah tersedia. Oleh karena itu, jika dipilih, dia akan melaksanakan konstitusi sungguh-sungguh dan berpihak pada rakyat, bukan pada investor atau pengusaha.

"Sekali lagi komitmen dan kemauan sungguh juga tidak abai sebagai tugas dan tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu kalau AMIN dipercaya, Insyaallah yang paling pokok adalah kesungguhan komitmen untuk melaksanakan konstitusi sungguh-sungguh, berpihak pada rakyat, bukan investor atau pengusaha," jelasnya.

Sebelumnya, konflik agraria yang bergulir di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau mengundang tanya banyak pihak tentang permasalahan mendasar yang menjadi duduk perkara yang berujung bentrok warga dan petugas tersebut.

Dalam catatan detikcom, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sudah mengungkap bahwa konflik yang terjadi lantaran adanya kekeliruan dan kesalahan di lingkup pemerintah pusat dan daerah dalam hal pencatatan hak atas tanah yang merupakan calon lokasi pembangunan Rempang Eco-City.

Mahfud mengatakan surat keputusan (SK) terkait hak guna usaha tanah Pulau Rempang itu sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 2001. Namun, ada kekeliruan yang dilakukan pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork