Kemenkeu Siap-siap Lawan Pengusaha soal Pajak Hiburan di MK

Kemenkeu Siap-siap Lawan Pengusaha soal Pajak Hiburan di MK

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 22 Jan 2024 22:38 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kementerian Keuangan siap menghadapi sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan pajak hiburan. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan telah menerima surat terkait Judicial Review yang diajukan pengusaha spa ke MK.

Judicial Review diajukan terhadap Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Khususnya, pasal soal kenaikan pajak menjadi 40-75% terhadap bisnis hiburan seperti Diskotek, Bar, Karaoke, Klub Malam, dan Spa.

"Maka kami menghormati hak semua warga negara, proses hukum dan juga Kemenkeu akan hadir dalam proses hukum tersebut dan menyampaikan penjelasan yang diperlukan," kata Lydia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung Youtube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Lydia juga mengingatkan proses penetapan peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyangkut pajak hiburan ini cukup singkat, yakni hanya perlu dilaporkan ke DPRD setempat tanpa proses pembahasan lagi. Artinya, kebijakan tambahan bisa langsung diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya jika nanti teman-teman dari asosiasi atau yang memiliki bisnis mandi uap dan spa ini sambil menunggu JR, kepala daerah boleh menetapkan terkait Perkada-nya, pemberian, pengurangan, peringanan, atau penghapusan terlebih dulu, silahkan. Maknai SE dari Kemendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola," terang Lydia

Di sisi lain, sebagai informasi, Pemerintah juga memberikan insentif kepada para pengusaha melalui pemerintah daerah masing-masing.

ADVERTISEMENT

Informasi tentang insentif pemerintah untuk pengusaha di halaman berikutnya. Langsung klik

Oleh sebab itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

Ini sebagai solusi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% hingga menuai protes dari para pelaku usaha.

PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka peluang kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal," tulis SE Mendagri tentang Petunjuk Pelaksanaan PBJT Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, Senin (22/1/2024).

Dalam surat edaran itu, Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.


Hide Ads