Perhitungan PPh atau pajak penghasilan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) menjadi jadi perbincangan di media sosial X (dulu Twitter). TER disebut membuat potongan PPh 21 di bulan Desember menjadi lebih besar. Lantas, apa itu TER?
Sebagai informasi pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, hal ini bukanlah pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.
"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulisnya, dikutip Sabtu (6/1/2023).
Sebagai informasi tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan ada 3. Pertama Tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh. Kedua Tarif Efektif Bulanan, ketiga Tarif Efektif Harian.
1. Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008:
Lapisan penghasilan kena pajak
- Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
- Di atas Rp 60-250 juta 15%
- Di atas Rp 250-500 juta 25%
- Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
- Di atas Rp 5 miliar 35%
2. Tarif Efektif Bulanan
Penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Bulanan menggunakan rumus Penghasilan Bruto X %TER (A/B/C).
Tarif Efektif Bulanan
- TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
- TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
- TER C PTKP: K/3
Penjelasan:
PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak
TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan
Tarif Efektif Bulanan Kategori A
- Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
- Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta kena tarif pajak 0,25%
- Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta kena tarif pajak 0,5%
- Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta kena tarif pajak 0,75%
- Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta kena tarif pajak 1%
- Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta kena tarif pajak 1,25%
- Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta kena tarif pajak 1,5%
- Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta kena tarif pajak 1,75%
- Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta kena tarif pajak 2%
- Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta kena tarif pajak 2,25%
Tarik Efektif Bulanan Kategori B
- Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
- Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta kena tarif pajak 0,25%
- Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta kena tarif pajak Rp 0,5%
- Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta kena tarif pajak 0,75%
- Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta kena tarif pajak 1%
- Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta kena tarif pajak 1,5%
- Penghasilan di atas Rp 10,75 juta sampai Rp 11,25 juta kena tarif pajak 2%
Tarif Efektif Bulanan Kategori C
- Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
- Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta kena tarif pajak 0,25%
- Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta kena tarif pajak 0,5%
- Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta kena tarif pajak 0,75%
- Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta kena tarif pajak 1%
- Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta kena tarif pajak 1,25%
- Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta kena tarif pajak 1,5%
3. Tarif Efektif Harian
Penghasilan bruto harian <= Rp 450 ribu, TER harian 0%.
Penghasilan bruto harian > Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.
Simak juga Video 'Alasan Pemerintah Tetapkan Batas Bawah 40% Tarif PBJT Hiburan Tertentu':
(ily/das)