Heboh Netizen Cemas PPh 21 Pakai TER Bengkak, DJP Buka Suara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 26 Jan 2024 16:30 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal heboh penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung pajak penghasilan (PPh). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, penerapan TER bertujuan untuk memberikan kemudahan perhitungan PPh 21 untuk masa selain Desember.

"Penerapan tarif efektif bertujuan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh 21 untuk masa selain Desember," katanya kepada detikcom, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, tarif efektif bulanan diformulasikan agar penggunanya dalam menghitung PPh 21 dapat mendekati nilai pajak terutang selama setahun. Sehingga pada masa Desember, masyarakat tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar terlalu besar.

"Tarif efektif ini diformulasikan dengan mempertimbangkan berbagai biaya pengurangan seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan biaya-biaya pengurang lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Namun terbitnya aturan ini mendapat sorotan di media sosial. Pengguna media sosial X (dulu Twitter) menyoroti besarnya potongan pajak di akhir tahun, yaitu Desember, jika penghitungan menggunakan TER.

"Hati-hati mulai gajian Januari ngerasa income after tax lebih gede. Itu karena ada aturan PP-58/2023, dan siap-siap Desember marah-marah karena tax-nya jadi lebih gede," kata akun X @catuaries, dikutip detikcom Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, hal ini bukanlah pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulisnya.




(ily/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork