Para pengusaha hiburan menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keluhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus atau pajak hiburan 40-75% menjadi pokok pembicaraannya.
Setidaknya ada nama beken seperti Hotman Paris yang memiliki beberapa kelab hingga nama Inul Daratista yang memiliki tempat karaoke hadir untuk mengeluhkan langsung aturan PBJT ke Luhut.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Hariyadi Sukamdani yang juga hadir di kantor Luhut mengatakan banyak pemerintah daerah yang mulai menagih PBJT 40-75%.
Padahal saat ini aturan PBJT di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sedang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyampaikan kepada beliau (Luhut) bahwa kami masih menghadapi kendala di lapangan karena pihak pemda itu sudah mulai mengeluarkan tagihan dengan tarif baru. Sedangkan kami proses ke MK yang tentu makan waktu panjang," ungkap Hariyadi di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Di sisi lain, Hariyadi menyebutkan saat ini di UU HKPD ada pasal yang menyebutkan pemerintah daerah bisa mengurangi tarif PBJT, bahkan menjadikannya menjadi tarif lama atau menghapusnya.
"Kami mohon ke pak Luhut sebagai Menko yang membawahi bidang pariwisata, untuk dapat membantu agar kepala daerah dapat menggunakan kewenangannya yang tercantum di pasal 101 UU Nomor 1/2022, di mana dalam pasal itu daerah berhak untuk mengeluarkan insentif fiskal. Dapat berupa pengurangan tarif penghapusan denda dan sebagainya," papar Hariyadi.
"Ada dua skema, secara melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah. Atau kepala daerah bisa punya kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya," lanjutnya.
Di sisi lain, Hotman Paris yang juga diketahui sebagai pengusaha hiburan mengatakan seharusnya pemda segera menurunkan tarif PBJT dan tidak mengikuti aturan 40-75%. Dia menekankan agar pemda tidak takut untuk melakukan hal itu karena ada pasal 101 dalam UU HKPD.
"Kita minta kepada semua kepala daerah melaksanakan pasal 101 ayat 3. Itu mengatakan gubernur, walikota, bupati berhak secata jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, tidak ikuti 40% tapi balik ke tarif lama atau bahkan menghapus. Itu perintah UU," ungkap Hotman.
"Kalau ada yang masih ragu-ragu tolong baca pasal ini. Boleh pakai tarif lama, tanpa harus kami minta," tegasnya.
Luhut dukung tarif pajak turun. Cek halaman berikutnya.
(hal/ara)