4. Contoh Perhitungan PPh 21 Pakai TER
Misalnya, Tuan R bekerja pada perusahaan PT AC dan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000 serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0), maka:
Cara penghitungan lama:
Gaji = 10.000.000
Biaya Jabatan
5% x Rp 10.000.000 = 500.000
Iuran pensiun = Rp 100.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu penghasilan neto sebulan Rp 9.400.000
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 9.400.000 = Rp 112.800.000
PTKP setahun = Rp 58.500.000
Dengan begitu penghasilan kena pajak setahun Rp 54.300.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000
PPh Pasal 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250
Rp 2.715.000:12 = Rp 226.250
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 226.250 per bulan menggunakan perhitungan lama.
Perhitungan bulanan dengan TER
PPh Pasal 21 selain masa pajak terakhir:
Penghasilan bruto x %TER
Rp 10.000.000 x 2,00% = Rp 200.000 (Acuan 2% berdasarkan tabel TER A Baris No.9 dalam PP No. 58 Tahun 2023)
Tuan R akan dipotong PPh 21 sebesar Rp 200.000 per bulan selama bulan Januari sampai November
Perhitungan PPh 21 masa pajak terakhir:
Rp 2.715.000 - (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000. (Rumus 11 x Rp 200.000 adalah PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama Januari-November)
Tuan R akan dipotong PPH 21 sebesar Rp 515.000 pada Desember
5. DJP Buka Suara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal heboh penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung pajak penghasilan (PPh). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, penerapan TER bertujuan untuk memberikan kemudahan perhitungan PPh 21 untuk masa selain Desember.
"Penerapan tarif efektif bertujuan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh 21 untuk masa selain Desember," katanya kepada detikcom, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, tarif efektif bulanan diformulasikan agar penggunanya dalam menghitung PPh 21 dapat mendekati nilai pajak terutang selama setahun. Sehingga pada masa Desember, masyarakat tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar terlalu besar.
"Tarif efektif ini diformulasikan dengan mempertimbangkan berbagai biaya pengurangan seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan biaya-biaya pengurang lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku tanggal 1 Januari 2024. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER).
"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulisnya.
(ily/ara)