Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK yang naik 8% akan cair Februari 2024.
Hal ini menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anas mengatakan, gaji ini tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut pun juga telah diharmonisasi oleh Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara. Pihaknya juga terus melangsungkan koordinasi bersama Kemenkeu menyangkut hal ini.
"Mesti ditanya sudah transfer belum, tapi PP-nya sih sudah. Sekarang tanggal berapa sih? (31) Iya, pasti Februari sudah cair," kata Anas ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Di samping itu, meski gaji ASN yang naik cair Februari, ia menjamin kalau kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya akan dikirimkan sekaligus di bulan depan.
"Sudah kan otomatis. Meskipun SK-nya keluar Maret, Januari tetap cair (gaji naik)," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Keputusan kenaikan gaji ASN telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), lalu.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.
Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui PP 5/2024. Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.
Anas sebelumnya juga sempat menyampaikan, kemungkinan gaji ASN yang naik 8% akan cair dalam kurun waktu satu atau dua hari ke depan. Ia memastikan gaji tersebut akan cair dalam waktu dekat.
"Saya belum dapat info (pastinya) dari Kementerian Keuangan, (tapi) mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," ucap Anas, sapaannya, di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa (30/1/2024).
(shc/ara)