Elon Musk 'Ngamuk', Bonus Rp 882 T dari Tesla Dibatalkan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 02 Feb 2024 08:50 WIB
Foto: Business Insider/Reuters/ Steve Nesius
Jakarta - Paket gaji Elon Musk di Tesla senilai US$ 56 miliar atau setara Rp 882 triliun (kurs Rp 15.760) dicabut oleh hakim di Delaware, sebuah negara bagian di Amerika Serikat (AS). Besaran paket itu dianggap tidak adil untuk sesama pemegang saham Tesla lainnya.

"Apakah orang terkaya di dunia dibayar lebih?" tanya Hakim Kathaleen McCormick dikutip dari CNBC, Jumat (2/2/2024).

"Penggugat pemegang saham dalam gugatan derivatif ini mengatakan demikian. Dia mengklaim bahwa direktur Tesla Inc melanggar kewajiban fidusia mereka dengan memberikan rencana kompensasi ekuitas berbasis kinerja kepada Elon Musk," tambahnya.

Kasus ini berawal dari seorang mantan drummer heavy metal, Richard Tornetta yang menggugat Elon Musk pada 2018 ketika dirinya hanya memiliki sembilan saham Tesla. Kasus ini akhirnya di bawa ke pengadilan pada akhir 2022 hingga pada Selasa (30/1) ada keputusan.

Dalam keputusannya, McCormick menilai Tornetta telah membuktikan bahwa Elon Musk mengendalikan Tesla dan proses yang mengarah pada persetujuan dewan atas kompensasinya 'sangat cacat'.

"Prosesnya menghasilkan biaya yang tidak adil dan melalui litigasi ini, penggugat meminta penarikan kembali," imbuhnya.

Elon Musk dan Tornetta maupun pengacaranya masing-masing tidak segera menanggapi mengenai keputusan tersebut.

Hanya saja dalam cuitannya Selasa (30/1) sore, Elon Musk menulis "Jangan pernah memasukkan perusahaan Anda ke negara bagian Delaware,".

Di media sosial, para penggemar Tesla dan Elon Musk menganggap kasus ini sebagai parodi keadilan dan berspekulasi tentang niat dan afiliasi politik Tornetta. Mereka mempertanyakan bagaimana seorang investor dengan kepemilikan yang sangat kecil dapat menggunakan kekuasaan tersebut.

Delaware 10 tahun lalu pernah dilanda tuntutan hukum. Kasus-kasus tersebut seringkali diselesaikan dengan cepat melalui penyelesaian yang selalu mencakup pembayaran kepada pengacara yang membawa kasus tersebut.


(aid/rrd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork