Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti mahalnya bahan bakar minyak (BBM) pesawat atau avtur yang berdampak pada harga tiket pesawat di Indonesia. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menyebutkan kontribusi dari biaya avtur kepada tiket pesawat itu hingga 38-45%.
"Kontribusi pada harga tiket, 38-45% itu dari avtur," kata dia dalam Morning Coffe di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Masalah ini disoroti oleh KPPU, karena didapatkan data harga avtur di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan harga BBM Penerbangan di 10 bandar udara internasional lain. Secara umum, kisaran perbedaan harga BBM Penerbangan bandar udara di Indonesia dengan bandar udara luar negeri mencapai 22% sampai dengan 43% untuk periode Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam," ungkapnya.
KPPU melihat ada sejumlah hal yang bisa diperbaiki agar masalah avtur dan harga tiket ini bisa teratasi. Pertama, konsep persaingan dapat diterapkan untuk tiap kelompok kegiatan atau dapat dilakukan secara terintegrasi dari fuel supply hingga fuel delivery.
"Dalam kajian KPPU menemukan abhwa dalam rantai pasok penyediaan BBM penerbangan terdapat tiga kelompok kegiatan, pengadaan bahan bakar dari kilang yang kemudian disalurkan ke faslitas penyimpanan, penyaluran bahan bakar dari kilang melalui pipa ke depot penyimpanan di kawasan bandar udara, dan penyaluran ke pesawat," tuturnya.
Cara lainnya, KPPU menyebut penyaluran avtur ini bisa dilakukan dengan sistem multi provider melalui open access dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana praktik internasional dan direkomendasikan oleh International Air Transport Association (IATA).
"Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan. Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38%-45% dari harga tiket pesawat," ucapnya.
Namun, KPPU menemukan masih terdapat kebijakan Pemerintah yang perlu dilakukan revisi, yakni Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU secara umum merekomendasikan Menkomarves untuk melakukan beberapa hal, pertama mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, mendorong implementasi sistem multi provider BBM Penerbangan untuk setiap kelompok kegiatan di bandar udara dengan memperhatikan beberapa kondisi, antara lain kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008.
"Dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
(ada/rrd)