PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said. Pengacara Antam, Fernandes Raja Saor dari Fernandes Partnership, menyebut putusan ini mempertegas posisi Antam sebagai perusahaan dengan kondisi keuangan bagus.
"Antam baru saja memenangkan gugatan PKPU yang diajukan oleh Budi Said. Nah sebenarnya, kalau bicara gugatan PKPU Budi Said ini itu merefleksikan sebenarnya Antam memiliki solvabilitas sama likuiditas yang bagus," katanya kepada detikcom, Rabu (7/2/2024).
"Sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti ANTAM jatuh ke dalam PKPU. Berakhirnya perkara PKPU ini juga berarti notasi khusus M pada bursa efek akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari gugatan PKPU yang dicabut Budi Said, ia menyebut permohonan PKPU bersifat tidak sederhana. Selain itu gugatan PKPU harusnya juga diajukan oleh Menteri Keuangan, sesuai Pasal 223 jo. Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
"Terlepas adanya pencabutan PKPU, sebenarnya concern-nya adalah bahwa meskipun ini dicabut atau tidak, Antam still believe ini merupakan gugatan yang tidak sederhana, dan karena Antam BUMN dekat dengan kepentingan publik maka sebenarnya harus diajukan oleh Menteri Keuangan. Harus merujuk lah," bebernya.
Adapun putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Februari 2024. Menurut Fernandes, Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.
Kemudian untuk putusannya sendiri, Fernandes menyebut pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan, karena putusan masih dalam tahap minutasi. Begitu salinan diterima ia akan membagikan kepada pihak yang membutuhkan.
"Akhir kata, kami ingin menyampaikan agar ke depannya para kreditor-kreditor BUMN, terutama kreditor yang utangnya tidak sederhana, agar tidak gegabah untuk menggunakan instrumen PKPU sebagai upaya pemenuhan haknya," imbuhnya.
Sebagai informasi, PKPU Budi Said kepada Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,13 ton miliknya yang tak kunjung diserahkan Antam.
(ily/rrd)