PKL Makanan-Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober!

PKL Makanan-Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 12 Feb 2024 14:10 WIB
Kemenag mewajibkan pengusaha makanan minuman seperti UMKM dan PKL memiliki sertifikat halal. Mereka wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.
PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober/Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta pedagang makanan-minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) segera mengurus sertifikat halal. Pasalnya, produk UMKM yang beredar wajib sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/2/2024).

Aqil menegaskan ketiga kelompok produk tersebut harus wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Apabila belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, dia mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH. Lebih lanjut, Aqil menekankan semua pelaku usaha dari besar hingga mikro diwajibkan untuk mempunyai sertifikasi, termasuk pedagang kaki lima.

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas dan tanpa pengecualian. Jadi, misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro, seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," jelasnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan PP Nomor 39 tahun 2021.

Para pelaku usaha tak perlu khawatir. Sebab, Aqil mengatakan saat ini BPJPH kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare. Hal ini sebagai langkah untuk memudahkan pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Ini adalah kemudahan Pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," imbuhnya.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam. Dengan begitu, Aqil menambahkan pelaku usaha juga tidak perlu lagi membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor BPJPH, atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kantor wilayah Kemenag atau kantor Kemenag kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

"Selengkapnya persyaratan untuk dapat mengikuti program Sehati dapat dilihat di kanal resmi BPJPH, seperti lamanbpjph.halal.go.idatau akun instagram halal.indonesia," lanjutnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads