PT Pos Indonesia (Persero) masih berupaya mengembalikan 25-29 aset perusahaan yang dikuasai oleh pihak ketiga. Dalam upaya mengambil aset tersebut, perusahaan menggandeng Kejaksaan Agung.
"Kita masih ada 25-an lagi yang masih dalam proses, sampai dengan 29 aset," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Pos Indonesia, Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Dia menerangkan, aset-aset yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut biasanya gedung dan tanah. Untuk aset yang tengah dikejar saat ini rata-rata berada di luar Jawa.
"Rata-rata di luar Jawa," ungkapnya.
Dia mengatakan, aset-aset yang nantinya kembali ke Pos Indonesia akan dioptimalkan. Aset tersebut bisa dipakai lagi oleh Pos Indonesia ataupun diusahakan. Dia menyatakan, aset-aset Pos Indonesia tidak bisa dijual.
"Aset Pos nggak boleh dijual. Kita dapat arahan dari kementerian bahwa aset-aset tidak boleh dijual jadi kita maksimalkan, Kalau tidak dipakai kegiatan Pos ya mungkin kita maksimalkan untuk kegiatan properti lainnya," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia mengungkap sebab aset-aset Pos bisa dikuasai oleh pihak ketiga. Dia menyebut di antaranya karena beririsan dengan lahan pihak ketiga hingga karena kerja sama di masa lalu yang dianggap luwes tapi lama-lama ditempati secara permanen.
"Asetnya biasanya gedung dan tanah. Ada tanah yang mungkin ditempati oleh pihak ketiga, atau juga yang tanahnya beririsan dengan milik pihak ketiga. Mungkin di masa lalu kerjasamanya dianggap cukup luwes, jadi saling percaya saja, tapi lama-lama jadi asetnya ditempati secara permanen," paparnya.
(acd/ara)