Ramai hashtag #JanganJadiDosen menghiasi media sosial X. Beragam cuitan terkait hal itu pun mengemuka. Salah satunya yang viral adalah tentang pengakuan seorang dosen dari Indonesia yang lebih memilih kerja di Korea Selatan daripada di negara sendiri. Memang berapa gaji dosen di Indonesia?
Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pekerjaan sebagai dosen disebut-sebut sebagai salah satu pekerjaan yang menjanjikan. Namun, belakangan ini banyak dosen yang menjerit lantaran gaji mereka yang dinilai tidak sebanding dengan pengabdian dan tanggung jawab yang diemban.
"Baca-baca di dalam tagar #JanganJadiDosen dan #JanganJadiGuru tuh agak prihatin ya. Kapan negara kita bisa menghargai tenaga pengajar dan pendidik sesuai dg beban kerja dan tanggung jawabnya?" ujar seorang netizen yang membagikan komentarnya di platform X.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima dosen di Indonesia?
Terdapat perubahan aturan pemberian gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
Golongan 1a : Rp 1.685.700 - Rp 2.552.600
Golongan 1b : Rp 1.840.800 - Rp 1.898.800
Golongan 1c : Rp 1.918.700 - Rp 2.793.700
Golongan 1d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan 2a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan 2b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan 2c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan 2d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan 3a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan 3b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan 3c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
golongan 3d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan 4a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan 4b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan 4c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan 4d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan 4e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan Dosen
Sementara itu, tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2007.
Guru besar : Rp 1.350.000
Lektor kepala : Rp 900.000
Lektor : Rp 700.000
Asisten ahli : Rp 375.000.
Lihat juga Video 'Prabowo Puji Anies Misi Soal Pendidikan, Ganjar Dorong Kesejahteraan Guru':
(fdl/fdl)