Perusahaan Terkenal Ini Diperiksa Gegara Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum

Perusahaan Terkenal Ini Diperiksa Gegara Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum

Amalia Putri - detikFinance
Rabu, 21 Feb 2024 14:43 WIB
Estee Lauder
Foto: Foto: Hestianingsih/Wolipop
Jakarta -

Sejumlah perusahaan besar diinvestigasi otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Custom (HMRC), atas dugaan pelanggaran pembayaran upah di bawah minimum. Para pekerja dibayar rendah untuk jam kerja mereka.

Dikutip dari Sky, Rabu (21/2/2024), Upah minimum untuk usia di atas 21 tahun per April mendatang akan naik ke angka £11,44 atau sekitar Rp 220.000 (kurs Rp 19.779) per jamnya. Sementara itu, untuk usia 18 sampai 20 tahun berada di angka £7,49 dan £8,60 atau sekitar Rp 140.000 dan Rp 170.000 (kurs Rp 19.779) per jamnya.

Investigasi oleh HMRC yang dimulai pada tahun 2015 dan berakhir 2023 tersebut menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran paling besar jatuh kepada Staffline Company yang gagal membayar lebih dari £5 juta atau sekitar Rp 98 miliar (kurs Rp 19.779) kepada 34.000 pekerja. Disusul Rank Group di posisi kedua yang gagal membayar sebanyak £960.000 atau sekitar Rp 18 miliar (kurs Rp 19.779) kepada 5.629 karyawannya. Posisi ketiga jatuh kepada Estee Lauder dengan jumlah pelanggaran sebesar £900.000 atau sekitar Rp 17 miliar (kurs Rp 19.779) kepada 5.933 karyawannya.

Easyjet merupakan perusahaan dengan ranking ke delapan yang melakukan pelanggaran sejumlah £340.000 atau sekitar Rp 6 miliar (kurs 19.779) kepada sebanyak 4.000 karyawan. Di posisi sebelas, ada Greggs dengan pelanggaran sejumlah £220.000 atau sebesar Rp 4 miliar kepada 4800 karyawannya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah perusahaan lainnya yang melakukan pelanggaran serupa dan telah dikenai denda tidak diungkap oleh Departemen Bisnis Perdagangan dan Strategi Industri karena alasan privasi perusahaan.

Pihak dari Estee Lauder mengungkap bahwa pelanggaran yang dilakukan tanpa ada unsur sengaja dan mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahan tafsir dari pedoman HMRC mengenai pemotongan pakaian staff.

"Selama peninjauan oleh HMRC, kami mendapat perhatian bahwa kebijakan seragam kami untuk karyawan tidak selaras dengan interpretasi HMRC terhadap peraturan upah minimum nasional, dan sebagai hasilnya, kami merevisi kebijakan tersebut pada bulan Januari 2018," ucap juru bicara Greggs.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut juru bicara Easyjet mengaku akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajibannya kepada para karyawan. "Ini adalah kesalahan nyata yang kami segera perbaiki dan berikan pembayaran kembali kepada semua karyawan yang terkena dampak," katanya.

(fdl/fdl)

Hide Ads