Pengusaha Curhat ke KPPU Kesulitan Pasok Beras Gegara Dibatasi HET

Pengusaha Curhat ke KPPU Kesulitan Pasok Beras Gegara Dibatasi HET

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2024 19:30 WIB
Pekerja mengangkut beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di Gudang Bulog Lebak-Pandeglang, Lebak, Banten, Selasa (27/2/2024). Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan impor beras tambahan sebesar 1,6 juta ton  untuk mengisi stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola di Bulog. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanyakan kepada pelaku usaha atau produsen beras terkait dengan kelangkaan beras premium di ritel modern. Anggota KPPU Hilman Pujana mengatakan, produsen beras mengaku sulit menjual beras premium ke ritel karena dibatasi harga eceran tertinggi (HET).

Sementara, lanjut Hilman, menurut keterangan produsen saat ini harga gabah telah mengalami kenaikan. Hal tersebut tentu akan mengerek harga beras juga yang akan dijual ke ritel.

"Kalau kelangkaan, tadi kan di dalam FGD disebutkan bahwa kelangkaan kita ini kita coba petakan. Ini terjadi di mana? Apakah di modern market atau juga terjadi di pasar tradisional," kata Hilman kepada awak media di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini tadi beberapa curhatan dari pelaku usaha, produsen, mereka agak kesulitan untuk memasok karena ada hambatan terkait dengan HET. Jadi mereka tidak bisa suplai ke modern market karena nggak masuk harga, bahan gabahnya untuk mereka produksi sudah di atas Rp 7000. Tentunya dengan produksi segala macem, sampai di ritel ya nggak akan masuk," tambah dia.

Sementara stok beras di pasar tradisional diyakini tersedia, hanya saja harganya yang mengalami kenaikan. Adapun HET beras premium, untuk zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi Rp 13.900/kg.

ADVERTISEMENT

Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras premium sebesar Rp. 14.800/kg. HET ini diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Kalau berdasarkan informasi yang dikumpulkan tadi, di pasar tradisional masih tersedia stok, meskipun harganya memang mahal," jelasnya.

Dengan adanya fenomena kelangkaan ini pula, KPPU akan mengusut lebih lanjut terkait masalah tersebut. KPPU akan menyoroti apakah masalah kelangkaan beras ini menjadi sebuah kesengajaan yang dilakukan pelaku usaha atau tidak.

"Komunikasi kesepakatan ini kesepakatan pertama misal untuk menahan pasokan kalau misal sengaja para pelaku usaha menahan pasokan tentu barang di pasar akan hilang. ini yang akan kita terus lakukan monitoring sampai ketemu barang buktinya," jelasnya.

Saat ini KPPU belum bisa mengindikasikan soal kesengajaan penahanan pasokan beras oleh pelaku usaha. Pihaknya masih harus mencari informasi lebih lanjut terkait sejumlah indikasi perilaku pelaku usaha dalam masalah perberasan saat ini.

"Saat ini masih proses di penelitian, KPPU pengumpulan informasi salah satunya dengan FGD seperti ini untuk bisa melihat memetakan sebetulnya inti masalah seperti apa, sumbernya sebetulnya apa apakah ada di regulasi yang berimplikasi ke harga. Nah itu kami dengan pendekatannya saran pertimbangan kalau memang ditemukan regulasi yang menjadi masalah, kami tentunya dengan penegakan hukum," pungkasnya.

(ada/rrd)

Hide Ads