Supaya Nggak Ketinggalan Zaman Pelaut Wajib Melek Industri 4.0!

Supaya Nggak Ketinggalan Zaman Pelaut Wajib Melek Industri 4.0!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2024 17:03 WIB
Hari Pelaut Sedunia 2023 jatuh pada 25 Juni 2023. Hari Pelaut Sedunia merupakan peringatan tahunan untuk mengapresiasi jasa para pelaut di seluruh dunia.
Ilustrasi Pelaut - Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupaya untuk membentuk awak kapal atau Pelaut bisa memiliki pengetahuan yang bisa menjadi motor penggerak utama dan berkontribusi hingga berdaya saing.

Karena itu digelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024 hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen dalam upaya peningkatan dan perbaikan serta guna menambah pengetahuan dan pemahaman dalam mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto mengungkapkan dengan bimbingan teknis ini diharapkan Pelaut Indonesia bisa mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal dalam menyongsong perubahan perkembangan industri 4.0.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, Handal, dan kompeten di bidangnya, sehingga dapat bersaing dalam menyongsong perubahan dan juga untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar dia dalam siaran pers, Rabu (28/2/2024).

Hartanto juga kembali menegaskan komitmen Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk terus melalukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator yang mampu meningkatkan pelayanan secara digital dengan cara meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini.

ADVERTISEMENT

Adapun substansi perekrutan dan penempatan Awak Kapal, menurut Hartanto, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan serta dalam Pemenuhan kesesuaian konvensi Internasional tentang ketenagakerjaan maritim, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang perlu menyesuaikan kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut warga negara Indonesia.

Sebagai informasi, kegiatan Bimtek ini Waktu pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 hari, mulai tanggal 27 s.d 28 Februari 2024, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni. Bimtek ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

Adapun materi yang disampaikan meliputi Peraturan Terkait Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, CBA dan Sijil Online, serta Maritime Labour Convention (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim).

(kil/kil)

Hide Ads