Pada umumnya, setelah melakukan pengeluaran dana, pihak bendahara harus bertanggung jawab terhadap dana tersebut yang nantinya disusun dalam bentuk laporan terperinci. Nah, laporan itu yang disebut SPJ.
Ingin tahu fungsi SPJ beserta peraturannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Pengertian SPJ
SPJ merupakan singkatan dari surat pertanggungjawaban. Mengutip buku Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah oleh Sri Mulyani, SPJ adalah dokumen yang menjelaskan penggunaan dari dana-dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.
SPJ juga merupakan laporan keuangan yang dihasilkan oleh sebuah sistem tata buku tunggal yang dilaksanakan oleh bendahara pengeluaran.
Sedangkan menurut Toman Sony Tambunan dalam bukunya Glosarium Istilah Pemerintahan, SPJ adalah dokumen yang digunakan bendahara pengeluaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran.
Fungsi SPJ
Dilansir e-jurnal milik ump.ac.id, SPJ dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses kegiatan dan hasil yang didapat dari suatu kegiatan yang membutuhkan anggaran.
Selain itu, ada sejumlah fungsi lain dari SPJ, yakni sebagai berikut:
- Dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan
- Sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan selanjutnya
- Sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dapat dicapai dari kegiatan tersebut
- Bahan pertimbangan dan acuan perbaikan-perbaikan pelaksanaan kegiatan di masa yang akan datang
- Mengetahui perkembangan dan proses peningkatan dari suatu kegiatan.
Dokumen yang Digunakan dalam SPJ
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.13 Tahun 2006 Pasal 220 Ayat (2), dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran adalah sebagai berikut:
- Register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
- Register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
- Surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
- Register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ)
- Register penutupan kas.
Peraturan Tentang SPJ
Aturan mengenai surat pertanggungjawaban telah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 220. Dalam ayat (1), bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah yang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Di ayat (4), dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- Buku kas umum
- Ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud
- Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara
- Register penutupan kas.
Dalam ayat (10), dijelaskan bahwa bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Demikian penjelasan mengenai SPJ yang merupakan singkatan dari surat pertanggungjawaban. Semoga artikel ini dapat menambah informasi detikers.
Simak Video "Video: Kemkomdigi Bakal Bikin SE Laporan Talenta Digital untuk Global-Tech"
(ilf/fds)