Putri mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Angela Adinda Nurrina, dilamar oleh pria bernama Hafiz Prasetia Akbar. Momen lamaran itu dibagikan langsung oleh Hafiz di akun Instagram-nya.
Dalam unggahan tersebut, tampak Hafiz membagikan potret dirinya dan Angela Adinda serta kedua orang tua mereka masing-masing. Resmi jadi calon menantu Jenderal (Purn) Andika, sosok Hafiz sontak jadi sorotan.
Hafiz sendiri merupakan anak dari mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna. Meskipun anak tentara, Hafiz lebih memilih berkarier di kepolisian (saat ini berpangkat Iptu) ketimbang di militer.
Sebagai anggota Polri, besaran gaji yang diterima Hafiz mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu besaran gaji pokok polisi ditentukan berdasarkan pangkat di kesatuan serta lama menjabat.
Mulai dari yang terendah di Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua di kisaran Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300 per bulan. Kemudian tertinggi ada di Golongan IV Perwira Tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi di kisaran Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500 per bulan.
Menyandang pangkat Iptu atau Inspektur Polisi Satu, Hafiz sendiri masuk dalam golongan III (Perwira Pertama). Jika mengacu pada peraturan di atas maka rentang gaji pokok yang diterimanya berada di kisaran Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500 per bulan.
Selain gaji pokok, setiap anggota Polri juga berhak berbagai jenis tunjangan. Tunjangan yang bisa diterima seperti tunjangan isteri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras/lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Untuk besaran tunjangan istri yang diterima anggota Polri mencapai 10% dari gaji pokoknya di Kepolisian. Kemudian ia juga mendapat tambahan 2% gaji pokok dalam bentuk tunjangan anak.
Namun karena Hafiz baru bertunangan dengan putri Jenderal Andika Perkasa dan belum memiliki anak, tentu dirinya belum berhak untuk mendapatkan tunjangan istri dan anak.
Di luar itu dirinya juga masih berhak untuk mendapatkan tunjangan lauk pauk yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 sebesar Rp 60.000 per hari.
Kemudian calon suami Angela Adinda ini berhak menerima tunjangan kinerja yang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban.
Secara khusus, anggota Polri dengan pangkat Iptu biasanya masuk dalam kelas jabatan 8. Berdasarkan asumsi tersebut, Hafiz Prasetia Akbar berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.319.000.
Bila digabung dengan gaji pokoknya tadi, maka besaran pendapatan calon menantu Jenderal (Purn) Andika Perkasa ini berkisar di Rp 6.365.600 - Rp 8.325.500 setiap bulannya. Besaran ini belum termasuk tunjangan lain yang bersifat melekat.
Simak juga Video: Andika Perkasa Sebut Ganjar Siap Debat dengan Tema Pertahanan
(fdl/fdl)