Segini THR yang Didapat Jokowi & Ma'ruf Amin Tahun Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 06 Mar 2024 16:13 WIB
Presiden Jokoiw & Wapres Maruf Amin/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah telah memastikan tahun ini seluruh abdi negara dan pensiunan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh alias 100%. Tentu di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga berkesempatan untuk mendapatkan THR tersebut.

Lantas berapa besaran THR yang bakal diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin tahun ini?

Perlu diketahui, besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Mengingat pencairan THR akan dilakukan 100%, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali dalam hitungan THR.

Terkait gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden sendiri, besarannya hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Jokowi ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk Ma'ruf Amin ialah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Sedangkan penghasilan yang diterima Ma'ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Dengan demikian, nominal THR Jokowi tahun ini diperkirakan mencapai Rp 62.740.000 dan Ma'ruf Amin Rp 42.160.000. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork