Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkorperasian hingga saat ini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berencana melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan ini.
Teten mengatakan peraturan tersebut pun telah disampaikan kepada Ketua DPR oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September tahun lalu. Seharusnya, aturan tersebut telah masuk agenda pembahasan di Komisi VI DPR.
"Saya mau laporkan ke Presiden karena RUU Perubahan UU Koperasi ini kan, sudah ada Surpresnya dan sudah diagendakan di DPR, tapi ternyata nggak masuk pembahasan," kata Teten saat ditemui di Kantor, Jakarta, Kamis (8/3/2024).
Dia menyebut Komisi VI DPR telah berjanji akan membahas perubahan UU tersebut usai pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan. Namun, hingga hari ini pihaknya belum mendengar kelanjutannya.
"Waktu itu diusahakan teman-teman di Komisi VI DPR RI janjinya (dibahas) setelah pemilu 2024. Nanti, kita lihat lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Teten pernah mendesak agar RUU tersebut segera disahkan. Dia menilai aturan tersebut penting karena ekosistem koperasi Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi.
"RUU perkoperasian jadi penting untuk memperbaiki kelembagaan dan ekosistem koperasi yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak dibenahi. Dan implikasinya sudah banyak koperasi yang bermasalah dan membutuhkan pengembangan ekosistem baru," katanya dalam agenda Refleksi 2023 dan Outlook 2024 di SMESCO Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
(kil/kil)