Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah menanggapi rancangan undang-undang (UU) tentang larangan operasional TikTok. Biden menyebut, jika RUU itu telah disetujui, maka dirinya siap menandatangani dokumen aturan tersebut.
"Jika mereka menyetujuinya, saya akan menandatanganinya," kata Biden dikutip sari CBSNews, Sabtu (9/3/2024).
RUU tersebut dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Aplikasi dari Kontrol Musuh Asing. Dalam aturan itu pemilik TikTok, ByteDance dihadapkan dengan dua pilihan yakni menjual aset TikTok dalam waktu enam bulan ke AS atau dilarang operasinya sama sekali di AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemimpin DPR AS Steve Scalise, mengatakan pihaknya akan melakukan pemungutan suara pada minggu depan. RUU itu dinilai penting bagi keamanan negara.
Anggota parlemen di DPR AS telah mengambil tindakan cepat terhadap undang-undang tersebut. Hal ini diumumkan pada Selasa dan diajukan ke Komite Energi dan Perdagangan DPR pada Kamis lalu.
Departemen Kehakiman AS juga mendukung aturan tersebut dan menguraikan bahaya yang ditimbulkan oleh TikTok, termasuk kekhawatiran bocornya data pribadi masyarakat AS yang berpotensi dapat diambil oleh pemerintah China.
Selain itu, RUU juga akan memiliki dasar hukum yang lebih stabil jika memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memaksa ByteDance melakukan divestasi dari TikTok, daripada menerapkan larangan langsung terhadap aplikasi tersebut jika ByteDance tidak menjualnya.
(ada/ara)