Daftar 5 Komponen THR & Gaji ke-13, PNS Pusat dengan Daerah Beda

Daftar 5 Komponen THR & Gaji ke-13, PNS Pusat dengan Daerah Beda

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 14 Mar 2024 14:01 WIB
Infografis rincian THR PNS Rp 34,3 triliun
Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Jakarta -

Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan telah terbit. Terdapat 5 komponen sebagai penentuan besarannya yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

"Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dikutip Kamis (14/3/2024).

Terdapat 5 komponen THR dan Gaji ke-13 di mana antara PNS pusat dan daerah keduanya berbeda. Jika anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja

Sementara itu, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:

a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:

a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembayaran THR dilakukan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk Gaji ke-13 ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.

(aid/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads