Setali tiga uang, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tambahan libur bagi pegawai BUMN sebaiknya diganti dengan insentif. Namun, penambahan insentif juga dikaji secara komprehensif sebab sudah banyak tambahan upah yang diperoleh pegawai BUMN.
Di sisi lain menurut Trubus, wacana tambahan libur yang dilontarkan oleh Erick tidak ada urgensinya. Pasalnya, jika alasan kesehatan mental menjadi argumen penambahan libur, ia menilai BUMN sebetulnya bisa menempuh opsi lain dengan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan mental di tiap-tiap BUMN.
"Sediakan saja layanan kesehatan mental yang layak di setiap BUMN. Ada pemeriksaan yang dilakukan semisal setiap tiga bulan buat mendata kesehatan mental masing-masing karyawan BUMN. Alasan stress menurut saya tidak bisa menjadi alasan buat mau menambah libur. Membuat kebijakan harus ada urgensinya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Trubus juga menilai kebijakan tersebut bisa menimbulkan kecemburuan sosial jika direalisasikan, sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa pekerja BUMN memliki upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan biasa. Oleh sebab itu, Trubus mengatakan wacana itu sebaiknya dipertimbangkan lebih matang.
"Kalau 40 hari jam kerja terus libur tiga hari bagaimana kaitannya dengan peran dia terima? Apakah tidak menimbulkan kecemburuan juga bagi masyarakat? Karena selama ini BUMN seharusnya menjadi teladan, perform-nya lebih tinggi. BUMN, kan, bagian dari negara juga meskipun terpisah, harusnya mereka malah menunjukkan kinerja yang baik. Minimal pelaku koruptif bisa ditekan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong aspek kesehatan mental bagi para pegawai BUMN. Salah satu caranya, ucap Erick, pegawai BUMN bisa mengambil libur tambahan di hari Jumat setelah bekerja keras. Awalnya, dalam agenda BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024, Erick mengatakan 70% dari generasi muda saat ini memiliki isu kesehatan mental. Oleh sebab itu di BUMN, ia mendorong implementasi program bernama compress working schedule.
Dengan program itu karyawan BUMN bisa libur tiga hari dalam seminggu. Namun, ia mengatakan pegawai yang layak mengambil libur tersebut adalah yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam kalian punya alternatif di Kementerian BUMN, saya nggak tahu di perusahaan BUMN, mestinya bisa, kalau sudah lebih dari 40 jam mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat," kata Erick di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
(ara/ara)