Informasi ini disampaikannya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024. Anas mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13? Pertama ada PNS dan calon PNS, kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak," kata Anas, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut Anas menambahkan, THR juga berhak didapatkan oleh Prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, stafsus lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
"Komponen apa saja yang akan mereka terima? Pertama bagi pegawai ASN ialah gaji pokok, lalu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 100% tunjangan kinerja (tukin) di KL pemerintah pusat, setinggi-tingginya TPP, bagi ASN daerah disesuaikan kemampuan daerah," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari PP No. 14/2024, disebutkan bahwa CPNS punya komponen THR dan Gaji ke-13 yang berbeda. Baik THR maupun Gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN, berikut rincian komponennya:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(shc/rrd)