Pengumuman! Tenaga Honorer Tidak Dapat THR

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2024 15:50 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.Foto: Rachmat Ariadi/detikSulsel
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) full 100% untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK). Namun, kebijakan THR tidak berlaku bagi tenaga honorer.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Namun demikian, hal ini dikecualikan bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai terkait masuk ke dalam golongan yang berhak memperoleh THR.

"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," ujarnya.

"Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara," sambung Anas.

Ketetapan menyangkut hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakin adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.




(shc/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork