Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyambut baik imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyatakan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Sebab, THR disebut SPAI berbeda dengan insentif Lebaran yang biasanya diberikan perusahaan.
"Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif. Hal itu jelas bukanlah THR," tegas Ketua SPAI, Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Lily menjelaskan SPAI menolak jika perusahaan atau aplikator memberi insentif Lebaran sebagai ganti THR. Ia menegaskan THR adalah hak driver ojol dan kurir logistik yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily kemudian menuturkan, bahwa perusahaan memang wajib memberi THR kepada pengemudi ojol dan kurir logistik yang menggunakan motor maupun mobil. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Pemberian THR didasari oleh status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024," jelasnya.
Selain itu, Lily menjelaskan bahwa perusahaan seharusnya juga memberikan hak bagi pengemudi ojol dan kurir logistik untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga di Hari Raya Keagamaan. Di sisi lain, ia juga meminta agar THR dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak dicicil.
Oleh sebab itu, untuk memastikan THR dan hak-hak driver ojol serta kurir logistik pada Lebaran 2024, Lily menjelaskan pihaknya juga membuka kanal pengaduan. Layanan Pengaduan THR bisa diakses melalui nomor WhatsApp 081511982590 atau email serikatpai@gmail.com.
Kemnaker sebut driver ojol berhak dapat THR. Cek halaman berikutnya.