Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024 dengan perolehan sebanyak 96.214.691 suara sah.
Perolehan suara pasangan ini setara dengan 58,6% dari total suara sah nasional yang berjumlah 164.227.475. Kemudian perolehan suara Prabowo-Gibran pun juga unggul di 36 provinsi. KPU menyatakan pasangan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Artinya bila tidak ada hambatan/perubahan, pasangan ini akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI baru pada Oktober 2024 mendatang. Lantas berapa besaran gaji yang Prabowo-Gibran dapat saat menjabat nanti?
Besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
Artinya besaran gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000/bulan di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan besaran gaji pokok untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000 dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.
Dengan demikian total gaji dan tunjangan yang bisa dibawa pulang Prabowo jika nanti menjabat sebagai Presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan sebesar Rp 44.160.000 per bulan. Namun besaran ini belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.
Simak Video 'Prabowo-Gibran Menang Pilpres 1 Putaran':
(fdl/fdl)