UMKM Harus Melek Digital, Gimana Caranya?

UMKM Harus Melek Digital, Gimana Caranya?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 21 Mar 2024 15:44 WIB
Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pasar Tradisional Pasar Minggu, Jakarta,  Sabtu (25/11/2023). Bank Indonesia mengatakan, sampai dengan Oktober 2023 jumlah pedagang yang menggunakan QRIS untuk transaksi keuangan mencapai 29,6 juta pedagang dengan 92 persen didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa/YU
Foto: ANTARA FOTO/RIFQI RAIHAN FIRDAUS
Jakarta -

Pemerintah mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melek digital supaya bisa meningkatkan daya saing. Digitalisasi bisa dilakukan di berbagai sisi.

Dari sisi pemerintah, sudah ada digitalisasi perizinan. Selama ini birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM.

Setelahada sistem digital yaitu Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya lebih cepat dan mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perizinan tunggal Nomor Izin Berusaha (NIB) saja sudah dapat didaftarkan para pelaku UMKM hanya dengan menggunakan handphone.

Sementara dari sisi pelaku usaha, banyak cara digitalisasi yang bisa dilakukan. Mulai dari penggunaan uang digital dalam bertransaksi hingga menggunakan sistem online dalam pembelian bahan baku produk.

ADVERTISEMENT

Biasanya kerja sama antara para pelaku UMKM ini atau biasa disebut business to business (B2B) masih dilakukan secara manual. Misalnya pengiriman invoice yang masih dilakukan secara offline.

Salah satu anak usaha Telkom Group, PT Finnet Indonesia, menyediakan solusi untuk kebutuhan para pelaku UMKM ini. Finpay Link membantu merchant melakukan penagihan atau pengiriman invoice ke pelanggannya melalui media WhatsApp dan pelanggan dapat langsung melakukan pembayaran menggunakan SOF Finpay Payment Gateway. Invoice dapat dikirim satu persatu (single invoice) maupun dikirim secara massal (bulk invoice).

Fitur tersebut merupakan bagian dari Digital Touch Point (DTP) Finnet yang baru diluncurkan baru-baru ini di Bandung.

Lanjut ke halaman berikutnya

"Digital Touch Point ini sebagai perubahan besar dalam proses onboarding merchant," kata Direktur Utama Finnet Rakhmad Tunggal Afifuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2024).

DTP ini merupakan portal dan website yang menawarkan rangkaian layanan digital komprehensif untuk mempermudah proses onboarding merchant B2B secara mandiri. Fitur-fiturnya termasuk registrasi merchant, verifikasi KYC (Know Your Customer), kontrak digital, dokumentasi online, dan contoh messaging API.

Dalam DTP ini juga tersedia DTP Tools Online seperti Sandbox, Simulator Payment, Postman Collection, dan Bill Test Number. Fitur Self Integration Process juga dapat dilakukan oleh merchant secara langsung.

"Saat ini sudah ada 45 biller code untuk Finpay Billing dan 31 SOF (Source of Fund) code untuk Finpay Payment Gateway. Selain itu DTP ini juga menyediakan layanan Finpay Link untuk merchant yang tidak memiliki kemampuan integrasi teknis atau untuk merchant yang belum memiliki aplikasi sendiri," tambahnya.



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads