Ramai Cara Lapor Barang Bawaan Dikritik hingga Bea Cukai Sebut Bukan Kewajiban

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 24 Mar 2024 06:00 WIB
Bea Cukai - Foto: Bea Cukai
Jakarta -

Media sosial dihebohkan oleh video dari Bea Cukai soal aturan membawa barang ke luar negeri. Video itu awalnya diunggah akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, yang kemudian viral dan banjir protes di X (dulu Twitter).

Dalam penjelasannya, disebutkan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai di terminal kedatangan. Setelah itu penumpang harus mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).

"Pastikan kalian mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali, disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri. Selanjutnya kawan akan mendapatkan SPMB, surat persetujuan membawa barang atau formulir BC 3.4," jelas video di Instagram @beacukaikualanamu, dikutip detikcom Minggu (23/3/2024).

Adapun hal ini dilakukan demi menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air. Petugas Bea Cukai akan mengawal barang penumpang dan memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia. Ketika kembali ke Indonesia penumpang harus menyerahkan dokumen BC 3.4 tersebut dan untuk kemudian dicocokkan kesesuaiannya.

Unggahan tersebut lantas viral dan menjadi pembahasan di X. Akun X @ismailFahmi yang juga Founder Drone Emprit mempertanyakan kebenaran dari penjelasan video tersebut.

"Apakah penjelasan ini benar, harus begini kalau mau ke LN (luar negeri) gaes? Jadi kalau mau ke LN pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen persetujuan membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yang dilaporkan benar-benar dibawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulisnya.

Ia lalu mempertanyakan soal nasib barang yang tertinggal di luar negeri atau yang tidak terbawa ke Indonesia. Pasalnya ada kemungkinan barang yang tertinggal akan dianggap sebagai barang ekspor sehingga penumpang harus bayar bea ekspor.

"Pas balik, akan diperiksa apakan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Nah kalau ada barang yang ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak kalau ternyata buru-buru, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang-barang yang dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea," sebutnya.

Utas tersebut dibanjiri komentar protes para netizen. Beberapa menyatakan ketidaksetujuan dan mempertanyakan proses pengambilan kebijakan.

"Barang pribadi kita sendiri kenapa jadi urusan mereka ya. Segini amat buat nyari-nyari pajak tambahan," kata salah satu komentar.

Usai viral dan menjadi perbincangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara. Ia menjelaskan hal tersebut bukanlah kewajiban melainkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan jika membutuhkan.

"Mengenai hal tersebut bukan kewajiban. Tetapi fasilitas yang disiapkan bila dibutuhkan penumpang yang mau memanfaatkan hal tersebut," katanya kepada detikcom.

Lalu, untuk kedatangan dari luar negeri, fokus yang dilayani Bea Cukai adalah pemeriksaan terhadap barang-barang yang sifatnya baru. Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa barang pribadi yang dibawa ke luar negeri akan terkena bea masuk saat dibawa pulang ke Indonesia jika tak melapor.

"Tetapi dalam kedatangan penumpang, fokus yang dilayani adalah untuk barang baru, sesuai dengan peraturan Kemendag yang harus dijalankan oleh Bea Cukai," tutup Askolani.




(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork