Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan agar driver ojek online (ojol) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para perusahaan aplikasi. Namun, ternyata bentuknya tak harus uang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan THR untuk driver ojol tidak sepenuhnya diberikan berupa uang tunai. Indah mengatakan, THR untuk driver ojol bisa diberikan berupa kemudahan atau insentif, maupun dalam bentuk barang dari pihak aplikator.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ungkap Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
Indah menjelaskan, beberapa yang sudah dilakukan oleh perusahaan aplikasi kepada driver ojol, misalnya pemberian fasilitas servis motor atau mobil gratis selama Ramadan.
Ada juga soal insentif khusus untuk pesanan di jam-jam sibuk, misalnya pesanan pengiriman makanan di jam-jam dekat buka puasa. "Perusahaan juga selama ini sudah banyak memberikan hampers lebaran, baik sembako, cookies, dan sebagainya," beber Indah.
Mau ada perlindungan sosial buat driver ojol. Cek halaman berikutnya.
(hal/ara)