BPKP Blak-blakan Alasan Sempat Tolak Audit Ulang Utang Minyak Goreng

BPKP Blak-blakan Alasan Sempat Tolak Audit Ulang Utang Minyak Goreng

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2024 15:58 WIB
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Foto: Shafira Cendra Arini/detik.com
Jakarta -

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh buka-bukaan terkait dengan alasan pihaknya sempat menolak audit ulang atas data utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) pemerintah ke pengusaha ritel.

Adapun pemerintah sendiri belum lama ini telah memutuskan akan membayar utang migor ini dengan mengacu pada hasil audit PT Sucofindo yakni sebesar Rp 474,8 miliar. Sebelumnya, BPKP diminta untuk melakukan verifikasi ulang lantaran ada perbedaan data nilai klaim dari pemerintah dengan pengusaha minyak goreng.

Ateh menilai, data yang disampaikan oleh Sucofindo terkait utang migor ini terbilang sudah bagus. Hal inilah yang membuatnya pada kala itu menolak untuk melakukan audit ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Menolak audit ulang) karena sudah bagus, buat apa double-double (hasil audit). Sudah jalan," kata Ateh, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Di samping itu, Ateh juga menegaskan kalau pemerintah tidak harus mengacu kepada hasil audit dari BPKP sebagai lembaga auditor internal pemerintahan. Tidak ada larangan untuk mengacu pada hasil dari Sucofindo yang merupakan lembaga surveyor profesional dan surveyor resmi program rafaksi minyak goreng.

ADVERTISEMENT

"Nggak harus. Sudah bagus (hasil Sucofindo). Kita melihat prosesnya bagus. Sucofindo bagus sudah. Sudah diatur kan peraturannya (Sucofindo sebagai auditor)," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, komitmen pemerintah dalam memenuhi pembayaran besaran klaim rafaksi minyak goreng mulanya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng (25/03/2024).

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Luhut juga meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut. Pihak Kejaksaan Agung menyebut pihaknya sudah membuat Legal Opinion (LO) demi menghindari risiko hukum di kemudian hari.

"Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor," konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

Dirinya menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

(shc/rrd)

Hide Ads