Pemerintah berencana akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Hal ini akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini aturan tentang cuti ASN tersebut masih terus digodok. Masih didiskusikan terkait lama periode cuti yang akan diberikan.
"Cuti ASN sedang dikaji ini maunya seminggu, setengah bulan, atau sebulan. Belum final, lagi dihitung apakah seminggu cukup atau setengah bulan," kata Anas kepada media, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menilai, keputusan terkait penetapan jumlah hari cuti ini harus didiskusikan secara matang. Ia sempat mendengar masukan dari sejumlah pihak agar tidak memberikan waktu hingga satu bulan. Pasalnya, bisa-bisa waktu tersebut malah dipergunakan untuk jalan-jalan.
"Kalau cerita mereka, (dikasih waktu cuti) sebulan, tapi jalan-jalan, nggak ngurus istri. Sama saja," ujarnya.
Oleh karena itu, demi mendapatkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan, pihaknya akan menggelar survei kepada para ASN. Dengan demikian harapannya, kebijakan ini bisa benar-benar bermanfaat.
"Nanti kita survei apakah saat istrinya melahirkan mereka jalan-jalan atau mendampingi istrinya. Yang diinginkan seharusnya untuk mendampingi istrinya," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN, termasuk PSN dan PPPK, menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun pemerintah
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto sebelumnya menyebutkan, kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.
"Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045," terangnya dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Cuti Kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini juga telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
"Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait," ujar Haryomo.
Haryomo menjelaskan, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.
(shc/rrd)