Pengusaha Keluhkan Aturan Impor Barang Elektronik, Ini Alasannya

Pengusaha Keluhkan Aturan Impor Barang Elektronik, Ini Alasannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 29 Mar 2024 15:49 WIB
Neraca perdagangan Indonesia pada September 2023 tercatat surplus US$ 3,42 miliar. Surplus terjadi karena ekspor lebih tinggi daripada impor.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6/24 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Mereka menilai, ketidakpastian yang dimaksud dan keluhkan yakni soal lambatnya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu. Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya dikhawatirkan bisa mengganggu kegiatan bisnis ke depannya.

"Permenperin ini berpotensi timbulkan ketidakpastian hukum karena implementasinya carut-marut. Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut, namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen Elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024," ungkap Darmadi Durianto Ketua Dewan Pembina Perprindo dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai seharusnya pemerintah berdiskusi dengan stakeholder sebelum mengundangkan peraturan tersebut. Pemerintah dinilai perlu mendengar masukan dari pelaku industri.

"Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian baru mengadakan forum penyusunan usulan setelah Permenperin itu terbit sebulan yang lalu," katanya.

ADVERTISEMENT

Darmadi berharap agar Kemenperin dapat segera menerbitkan pertek yang diajukan sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.

Di lain sisi, ungkap dia, Pemerintah baru saja mengimpor 27.000 ton beras dari Vietnam dan sudah tiba di Pelabuhan Terminal Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 21 Maret 2024.

"Sedangkan semua pelaku usaha di dalam negeri sampai saat ini tidak dapat mengimpor dikarenakan carut marutnya implementasi Permenperin 6/2024 ini," katanya.

Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.

"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek," katanya.

"Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara di Indonesia seperti DAIKIN, SHARP dan AQUA HAIER, dan anggota Perprindo lainnya seperti MIDEA, BESTLIFE, HISENSE, GREE juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," sambung dia.

Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tuturnya.


Hide Ads