Pengusaha Keluhkan Aturan Impor Barang Elektronik, Ini Alasannya

Pengusaha Keluhkan Aturan Impor Barang Elektronik, Ini Alasannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 29 Mar 2024 15:49 WIB
Neraca perdagangan Indonesia pada September 2023 tercatat surplus US$ 3,42 miliar. Surplus terjadi karena ekspor lebih tinggi daripada impor.
Foto: Agung Pambudhy

Darmadi mengingatkan agar pengajuan pertek yang dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo untuk tidak dipersulit.

"Investasi yang sudah mereka tanamkan mestinya dijadikan pertimbangan oleh Kemenperin dalam mempermudah pertek," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan, anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dengan membangun pabrik Pendingin Udara di Indonesia seperti DAIKIN, SHARP dan AQUA HAIER, dan anggota Perprindo lainnya seperti MIDEA, BESTLIFE, HISENSE, GREE juga sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," sambung dia.

Darmadi juga menjelaskan, alasan Perprindo mengajukan impor sejumlah produk atau komponen karena tidak semua jenis produk diproduksi di pabrik dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

"Di mana model dengan jumlah permintaan yang lebih kecil tetap diimpor karena pertimbangan skala ekonominya dan ini merupakan hal yang logis dalam strategi produksi," tuturnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads