Menteri KP Geber Budi Daya Benih Lobster, Ini Kata Pakar

Menteri KP Geber Budi Daya Benih Lobster, Ini Kata Pakar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 22 Apr 2024 18:50 WIB
Benih Lobster
Foto: KKP
Jakarta -

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka peluang investor untuk melakukan budidaya benih lobster atau benur di luar negeri. Hal itu ditandai dengan lahirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Pada Pasal 3 Ayat 1 peraturan tersebut disebutkan, pembudidayaan benih bening lobster (BBL) atau benur dapat dilakukan di Indonesia dan/atau luar wilayah Indonesia.

"Pembudidayaan BBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan di: (a) dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan/atau (b) luar wilayah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 3 Ayat 1 seperti dikutip, Senin (22/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan, pembudidayaan BBL yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan BBL di Indonesia dengan ketentuan, antara lain (a) pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia, (b) adanya permintaan jumlah kuota BBL dari pemerintah negara asal investor dengan permohonan tertulis, (c) investor harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya, dan lain-lain.

Bicara soal kebijakan tersebut, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pajadjaran Yudi Nurul Ihsan menerangkan, harus ada program terobosan dalam pemanfaatan lobster, khususnya BBL.

ADVERTISEMENT

"Sebagai negara yang memiliki potensi BBL terbesar, Indonesia bisa menjadi pengatur pengelolaan lobster dunia," katanya kepada detikcom.

Secara potensi, kata dia, wilayah Indonesia adalah rumah bagi lobster, khususnya benih lobster. Dia menyebut, sumbernya ada dua yakni perairan selatan (Indian Ocean) dan Pacific Ocean. Dia mengatakan, induk lobster akan memijah atau melepaskan telur di dua lokasi tersebut.

"Kemudian benihnya akan terbawa arus dari selatan menuju ke wilayah selatan pulau Jawa dan barat Sumatera dana terperangkap di sana. Sehingga laut selatan Jawa sampai ke selatan NTB adalah sumber benih lobster yang berasal dari Indian Ocean. Begitu pula benih lobster dari Pacific Ocean akan terbawa arus ke perairan Indonesia sampai ke selatan NTB. Sehingga perairan selatan NTB adalah tempat bertemunya benih lobster dari Indian Ocean dan Pacific Ocean," paparnya.

"Kapasitasnya miliar. Bahkan ada yang memprediksi ratusan miliar benih. Namun demikian belum ada yang menghitung secara pasti," tambahnya.

Dia menerangkan, pengelolaan lobster secara berkelanjutan dapat dilakukan jika dapat menyelamatkan benih lobster dari kematian. Serta, mengatur atau membatasi penangkapan lobster di atas 250 gr (ukuran konsumsi).

Lanjutnya, menyelamatkan benih lobster dari kematian adalah kemampuan untuk melakukan budidaya lobster. Dia mengatakan, kemampuan tersebut saat ini sudah dimiliki Vietnam.

"Jika kemampuan budidaya lobster sudah berhasil maka akan menekan atau mengurangi penangkapan lobster ukuran konsumsi yang berasal dari alam. Sehingga lobster dewasa tersebut dapat dijaga untuk menjadi induk lobster yang akan kembali ke habitat tempat memijahnya," katanya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah menjadi solusi untuk meningkatkan budidaya, serta menekan pengiriman BBL secara ilegal. "Rencana pemerintah dapat menjadi solusi untuk meningkatkan budidaya lobster di dalam negeri serta menekan terjadinya pengiriman BBL secara ilegal ke Vietnam," katanya.

(acd/fdl)

Hide Ads