Kantor Staf Kepresidenan (KSP) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Sengketa hasil Pemilu diajukan oleh pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan putusan MK menjadi bukti bahwa pemerintah tidak melakukan politisasi bansos dan menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ngabalin menekankan pembagian bansos yang diberikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah dilakukan dadakan menjelang pemilihan umum. Dis menyebut bansos merupakan program unggulan Jokowi sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat.
"Telah berkali-kali kami jelaskan bahwa bantuan sosial bukan saja nanti mau dilaksanakan pemilu, baru dilakukan. Tapi ini jadi satu program unggulan yang dilakukan oleh bapak Presiden Joko Widodo selama 2 periode beliau memimpin Republik Indonesia," ungkap Ngabalin.
Dia juga mengutip salah satu putusan MK yang menyebut bantuan sosial tidak mempengaruhi para pemilih untuk mencoblos pasangan calon nomor 02, atau Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seperti yang disangkakan selama ini.
"Seluruh masyarakat sudah pasti dan sudah jelas bahwa keputusan mahkamah konstitusi adalah final and binding, khususnya bahwa bantuan sosial yang dilakukan Presiden Joko Widodo sama sekali tidak berpengaruh dan tidak mempengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan 02," tegas Ngabalin.
Awal Mula Isu Bansos Dipolitisasi
Sebelumnya dalam salah satu poin permohonan dari pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di sidang sengketa Pemilu, disebutkan politisasi bantuan sosial (bansos) dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Salah satunya adalah dugaan politisasi bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Januari 2024. Airlangga disebut membagikan beras 10 kg dan mengatakan pernyataan berbunyi, 'Presiden Jokowi meminta agar BLT El Nino dilanjutkan sampai bulan Juni, terima kasih kepada Pak Jokowi.'
Pernyataan tersebut dinilai dapat menguntungkan paslon Prabowo-Gibran, mengingat Gibran merupakan anak Presiden Jokowi. Konflik kepentingan dikhawatirkan terjadi pada posisi ini.
Sementara itu, saat dipanggil jadi saksi, Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan tujuan pembagian bansos beras kepada masyarakat pada Januari hingga Juni 2024. Program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah diberikan untuk mencegah kenaikan angka kemiskinan di Indonesia.
"Dimaksudkan untuk mencegah kenaikkan angka kemiskinan sekaligus untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan," kata Muhadjir.
Muhadjir mengatakan program bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) diberikan kada Januari hingga Juni 2024. Adapun hal itu dimaksudkan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
"Yang Mulia, terkait dengan program pangan bantuan beras cadangan pangan pemerintah atau CPP yang diberikan kepada masyarakat pada Bulan Januari sehingga Juni 2024 adalah merupakan program perpanjangan dari tahun 2023," ujar Muhadjir.
"Adapun tujuannya adalah untuk memitigasi risiko bencana el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dikelola dan merupakan kewenangan badan pangan nasional," ucapnya.
Hakim MK Arsul Sani dalam hari pembacaan keputusan MK menyatakan dugaan politisasi bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Nusa Tenggara Barat (NTB) awal Januari 2024 tidak terbukti.
Arsul mengatakan mahkamah telah memeriksa jawaban dari termohon, pihak terkait hingga bukti surat tulisan serta saksi yang diajukan oleh pemohon. Ia menyatakan kegiatan yang dilakukan Airlangga menurut Bawaslu telah sesuai dengan kewenangannya.
"Pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar. Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut," ujar Arsul Sani.
Lihat juga Video 'Ngabalin: Putusan MK Final, Bansos Jokowi Tak Pengaruhi Pemilih':
(hal/das)