Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan setelah salah satu pengguna media sosial TikTok mengunggah video yang berisi keluhan karena harus membayar pajak hingga Rp 31 juta untuk impor sepatu olahraga seharga Rp 10 juta.
Melalui unggahan di akun X resmi miliknya (@beacukaiRI), Bea Cuka mengatakan jika yang bersangkutan harus membayar pajak yang sangat besar, bahkan lebih dari harga sepatu yang dibelinya, karena adanya denda administrasi.
Dijelaskan perusahaan jasa kiriman yang digunakan dalam kasus ini adalah DHL, yang melaporkan CIF atau nilai pabean produk sebesar US$ 35,37 atau sekitar Rp 562.736. Informasi dari jasa kiriman ini kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk menentukan nilai barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935. Kondisi ini membuat adanya selisih nilai bea yang sebenarnya perlu dibayar pengguna TikTok tersebut.
Atas ketidaksesuaian laporan tersebut Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi berupa denda. Tidak tanggung-tanggung, denda yang diberikan dalam kasus ini mencapai Rp 24.736.000, dan denda inilah yang jadi penyebab utama besarnya nilai pajak hampir mencapai Rp 31 juta.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," terang Bea Cukai.
Padahal dalam aturan itu, denda yang diberikan dihitung berdasarkan persentase selisih total kekurangan pembayaran bea masuk yang telah dibayar. Semakin besar selisihnya, semakin besar denda yang diberikan.
Tidak diketahui secara pasti berapa selisih kekurangan pembayaran bea masuk dengan yang telah dibayar. Namun melihat besarannya, kemungkinan besar yang bersangkutan dikenakan denda maksimal, yakni 10 kali lipat dari selisih pembayaran.
"(Selisih pembayaran) di atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (10 kali lipat) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda," tulis Pasal 6 Huruf (J) PP 39 Tahun 2019.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya sempat viral di media sosial keluhan salah satu pengguna TikTok yang harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu impor. Padahal, harga sepatu tersebut dinarasikan hanya Rp 10,3 juta.
"Halo Bea Cukai, gua mau tanya sama kalian. Kalian tuh netapin bea masuk tuh dasarnya apa ya? Gua kan baru beli sepatu, gua beli ini satu harganya Rp 10,3 juta. Shipping (pengiriman) Rp 1,2 juta, total Rp 11.500.000. Dan kalian tau bea masuknya berapa? Nih, Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," katanya dalam video yang dilihat detikcom, Senin (22/4/2024).
Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp 10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.
"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," tambahnya.
(fdl/fdl)