Bukan Formalitas, ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Bukan Formalitas, ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 25 Apr 2024 16:06 WIB
Menpan RB Azwar Anas mengungkapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan satu unit rumah susun atau hunian.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai hal terkait skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam pertemuan itu, kedua Menteri ini membahas berbagai macam topik mulai dari tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga kesiapan infrastruktur pendukung seperti pendidikan, kesehatan, dan juga pasar di IKN.

"Hari ini kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana," kata Anas dalam keterangan resminya, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN ini akan dilakukan secara bertahap yang mencakup rencana jangka pendek, rencana jangka menengah, dan rencana jangka panjang. Rencana-renaca ini kemudian dimasukkan dalam tiga fase pemindahan yang akan disesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN.

Fokus fase pertama adalah menyiapkan miniatur pemerintahan. Kemudian fase kedua terkait Penerapan Shared Office (berbagai kantor) dan Shared Services System (berbagi layanan). Serta fase ketiga terkait implementasi smart government.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan seleksi ASN di IKN, Anas berharap agar ke depannya seleksi tersebut tidak lagi bersifat formalistik. Artinya seleksi ASN IKN tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal (CASN), namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapt talenta-talenta yang terpilih.

Ia menyebut nantinya para ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

"ASN yang direkrut harus memiliki kompetensi tambahan literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN," terangnya.

Di luar itu, Anas bersama Pratikno juga membahas terkait penerapan infrastruktur berbasis teknologi di IKN. Terlebih soal bagaimana sistem atau infrastruktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN.

"Nanti beberapa hal akan dibahas di rapat terbatas setelah sebagian tadi kita diskusikan dengan Pak Mensesneg," pungkas Anas.

(fdl/fdl)