Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima banyak barang kiriman masuk dari luar negeri yang harus diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa barang dan nilai telah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Askolani mengatakan volume barang kiriman dulu rata-rata bisa mencapai 5 juta/tahun. Setelah ada pembatasan nilai barang yang boleh masuk Indonesia, per November 2023 rata-rata barang kiriman tinggal 300-400 ribu/bulan.
"Tidak bisa semua barang masuk ke Indonesia. Termasuk peraturan kita yang baru dari pemerintah yang dirilis oleh Kementerian Perdagangan, bahwa barang kiriman itu yang boleh masuk adalah minimal harganya US$ 100, sebelumnya di bawah US$ 3 pun bisa masuk," kata Askolani di DHL Express Distribution Center-JDC, Tangerang, Senin (29/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berapa Gaji Pegawai Bea Cukai? |
Lantas, bagaimana nasib barang kiriman yang tertahan dan tidak diurus pemiliknya?
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan barang yang tertahan karena tidak/belum memenuhi ketentuan tersimpan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT). Barang yang tidak dilanjutkan prosesnya akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD).
"Di gudang, disimpan sampai waktu tertentu akan jadi BMMN (barang menjadi milik negara)," kata Nirwala terpisah kepada detikcom.
Sampai waktunya ditetapkan menjadi barang milik negara, peruntukkan barang tersebut bisa dihibahkan, dilelang, atau dimusnahkan. Nirwala membantah jika ada pihak yang menuding barang kiriman tertahan untuk pribadi pegawai Bea Cukai.
"Gimana caranya (buat petugas Bea Cukai)? ayo dicek. Kalau ada orang yang ngomong gitu, aku malah minta bantuan ada bukti nggak? Kalau ada Pak Biro gitu pakai tas hasil penindakan, laporin saya," tegasnya.
(aid/rrd)