Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) wajib memiliki sertifikat halal untuk menjamin kualitas ayam potong. Lantas bagaimana untuk pedagang ayam di pasar?
Zulhas menjelaskan semua RPHU memang akan diwajibkan memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Bagi pedagang-pedagang pasar bisa membentuk kelompok menjadi RPHU agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
"Nanti gimana saja kan bisa kalau dia potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng bisa bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal itu bisa, karena kan apalagi ayam ayam kan makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal higienis sehat," kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, pemotongan unggas hingga daging tidak boleh sembarangan. Karena hewan potong ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
"Kan sekarang nggak boleh sembarangan hewan kurban. Dulu kalau hewan kurban saja di rumah saya bisa potong sendiri," jelasnya.
Zulhas menegaskan ketetapan sertifikat halal ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat. Maka pelaku usaha juga harus siap demi melindungi konsumennya.
"Kalau nggak siap-siap kapan siapnya? Ya kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun 100 tahun lagi nggak siap. ya harus kita latih ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia yang tiap hari," tegasnya.
(ada/ara)