Pemerintah daerah (Pemda) Klungkung, Bali memastikan tidak ada larangan Warung Madura buka 24 jam. Hal ini disampaikan saat Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius meninjau langsung Warung Madura di Klungkung, Bali.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat menemui PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan tidak ada pembatasan jam operasional di warung Madura di lokasi tersebut. Dia telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung dan tidak menemukan adanya kegaduhan sebagaimana yang ramai beredar.
"Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional," ujar Yulius dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Dia menjelaskan agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Peraturan Daerah (Perda) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM. Sebab, dia menilai, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.
"KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di tanah air," lanjutnya.
Senada, Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat. Terkait dengan Perda yang ramai diperbincangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 itu tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
"Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut," kata Jendrika.
PJ Bupati Jendrika juga menjelaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti kabar yang ramai beredar.
Untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban. "Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam," jelasnya.
Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha. Perda, Peraturan Bupati (Perbup), dan produk hukum lainnya juga harus mendukung pengembangan pelaku usaha UMKM.
(fdl/fdl)