Segini Denda Jika Telat Bayar Tagihan Listrik

Amalia Putri - detikFinance
Senin, 06 Mei 2024 14:43 WIB
Tarif Listrik/Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Pelanggan dengan tarif tenaga listrik reguler atau listrik pascabayar diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero). Pelanggan juga disarankan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu.

Adapun, batas waktu pembayaran tagihan rekening listrik adalah setiap tanggal 20 per bulannya. Ketentuan ini diatur dalam Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL).

Apabila pelanggan telat membayar tagihan listrik, maka akan mendapatkan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan. Lalu, berapa besaran denda jika telat bayar tagihan rekening listrik?

Pemberian denda keterlambatan pembayaran tagihan rekening listrik ini dikenakan bagi pelanggan yang menggunakan tarif tenaga listrik reguler atau listrik pascabayar. Sementara itu, denda yang diberikan akan disesuaikan dengan penggunaan batas daya listrik masing-masing pelanggan.

Besaran Denda Jika Telat Bayar Tagihan Listrik

Melansir dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero), berikut merupakan besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik.

• Batas daya 450 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
• Batas daya 900 VA, dikenai denda sebesar Rp 3.000 per bulan.
• Batas daya 1,300 VA, dikenai denda sebesar Rp 5.000 per bulan.
• Batas daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
• Batas daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
• Batas daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
• Batas daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).

Demikian merupakan informasi besaran denda jika telat bayar tagihan rekening listrik.

Simak Video 'Rencana RI Tambah 75% Pembangkit Listrik Berbasis Energi Terbarukan Sampai 2040':


Saksikan Live DEtikPagi:




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork