TikTok Gugat AS Gegara Terancam Dilarang Beroperasi!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2024 08:30 WIB
Logo TikTok - Foto: ens Kalaene/dpa/picture alliance via Getty Images
Jakarta -

Byte Dance dan anak usahanya TikTok menggugat Undang-Undang yang diteken Presiden Amerika Serikat Joe Biden soal penutupan perusahaan.

Undang-Undang itu memaksa TikTok untuk divestasi atau tak boleh beroperasi sama sekali di AS.

Dilansir dari Reuters pada Rabu (8/5/2024), TikTok mengajukan gugatan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia. TikTok beralasan Undang-Undang yang diteken Biden melanggar Konstitusi AS. UU itu disebut melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan Undang-Undang yang melarang satu platform untuk beroperasi secara permanen dan berskala nasional.

Gedung Putih menginginkan aplikasi yang dimiliki oleh China harus 'diakhiri' demi keamanan nasional. UU yang diteken Biden juga didorong oleh desakan kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi TikTok.

TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengajukan kekhawatiran yang spekulatif.

Simak Video: RUU Pemblokiran Diteken Joe Biden, TikTok Siap Melawan






(hal/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork