Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah saat menyewa bus. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan masyarakat biasanya tergiur harga murah, meskipun tahu bus tersebut tidak mempunyai izin.
"Tantangannya masyarakat pilih bus yang murah meskipun tahu bus ilegal," katanya kepada detikcom, Senin (13/5/2024).
Dia menjelaskan hal tersebut diketahuinya karena telah berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di lapangan. Pihaknya melalui Kemenparekraf telah menugaskan petugas di obyek wisata untuk mengecek bus yang terparkir di lokasi wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, bus-bus tersebut tidak mempunyai izin. Hasil laporan tersebut dilaporkan kepada pihak terkait, seperti polis, dinas perhubungan setempat, hingga Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
Baca juga: Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Nakal |
Meski begitu, pihaknya masih ada kendala utama dalam mengatasi hal tersebut. Dia bilang masih kesulitan mencari bus pengganti di saat itu juga.
"Selama ini kami menugaskan petugas di obyek wisata untuk cek bus yang di parkir dan hasilnya dilaporkan ke petugas, seperti polisi, Dishub, BPTD. Permasalahan kalau sudah ketahuan bus ilegal, kesulitan cari bus pengganti yang legal," jelasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah karena demi keselamatan bersama. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk mengecek kembali kelayakan sebelum menyewa. Masyarakat dapat mengecek kondisi bus melalui aplikasi Mitra Darat atau website spionam.dephub.
Hendro mengatakan melalui website spionam, masyarakat dapat mengecek izin perusahaan dan kendaraan.
"Di lapangan, masyarakat bisa cek dengan mitra darat/spionam dan bila tidak muncul nomor bus kategori ilegal. Pengawasan diharapkan oleh masyarakat yang akan pesan bus untuk wisata," jelasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, tidak mempunyai izin angkutan. Selain itu, Bus Trans Putera Fajar juga tidak memperpanjang uji berkala (KIR).
"Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," kata Hendro.
(das/das)