3 Hak Uang yang Diterima Pekerja Saat Jadi Korban PHK

3 Hak Uang yang Diterima Pekerja Saat Jadi Korban PHK

Amalia Putri - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2024 14:46 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Foto: iStock
Jakarta -

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mendapatkan sejumlah hak mereka dari perusahaan tempat bekerja, salah satunya adalah uang pesangon.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi pasal 40 pada peraturan tersebut.

Hak Pekerja Saat adi Korban PHK

1. Uang Pesangon

Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang pesangon sesuai dengan durasi masa kerjanya. Berikut merupakan rinciannya.

ADVERTISEMENT

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon: 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, pesangon: 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, pesangon: 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, pesangon: 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, pesangon: 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, pesangon: 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, pesangon: 7 bulan upah.

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, pesangon: 8 bulan upah.

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, pesangon: 10 bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan Upah.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan Upah.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan Upah.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan Upah.

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan Upah.

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan Upah.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan Upah.

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.

3. Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja yang terkena PHK meliputi:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, besar pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak di atas dapat berubah apabila perusahaan berada di dalam kondisi tertentu. Tercantum dalam pasal 42, disebutkan bahwa perusahaan bisa membayar setengah dari ketentuan pesangon apabila terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

Lebih lanjut, dalam 43 disebutkan juga bahwa perusahaan bisa membayar setengah dari ketentuan pesangon apabila perusahaan sedang melakukan efisiensi yang disebabkan oleh terjadinya kerugian.

Demikian merupakan hak pekerja saat menjadi korban PHK.

(fdl/fdl)

Hide Ads