Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan banyak sekali UMKM yang enggan mengurus sertifikasi halal. Dia menyinggung banyak pengusaha kecil takut kena pajak yang besar, karena untuk mengurus sertifikasi halal UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemerintah baru saja memperpanjang waktu pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM ke 2026, tadinya UMKM diwajibkan punya sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Karena rendahnya capaian sertifikasi halal, maka batas waktu pendaftaran sertifikasi halal diundur dua tahun.
Airlangga mengatakan, banyak pelaku UMKM takut memiliki NIB karena akan dipantau pajaknya. Padahal, aturannya pajak badan usaha hanya akan dipungut bagi memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
"UMKM ini banyak yang tidak mau diformalkan, kan syarat sertifikat halal itu UMKM harus dapatkan NIB, baru sertifikasi. Kita butuh waktu sosialisasi, karena khawatir kalau NIB pajaknya besar," ungkap Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
"Padahal kalau NIB itu kan regulasinya di bawah Rp 500 juta itu tidak dikenakan pajak dan sebagainya," bebernya.
Salah satu contoh pelaku UMKM yang banyak menolak mengurus NIB untuk sertifikasi halal adalah pengusaha kaki lima. Pemerintah, kata Airlangga, mendorong agar semua pengusaha kaki lima juga mau mengurus sertifikasi halal.
"Nah itu dia (pengusaha kaki lima) banyak nggak punya NIB maka kita dorong supaya dia diberlakukan juga," ujar Airlangga.
Dari paparan yang disampaikan Airlangga, ada target sertifikasi UMKM sebanyak 10 juta. Namun, baru bisa dipenuhi hingga kini hanya 4,4 juta saja.
Sertifikasi halal juga diklaim makin dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja, khususnya kemudahan pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM. UMKM hanya perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB), kemudian melakukan pernyataan atau self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Semua prosesnya pun gratis ditanggung pemerintah. Pemerintah juga menjamin penyederhanaan dan percepatan proses sertifikasi tersebut.
(hal/ara)